Apakah Perusahaan Ekspedisi Membebankan "Biaya Layanan Bebas Pajak" dalam Satu Paket? Waspadai Penarikan Kembali Potongan Pajak Ekspor! Interpretasi Lengkap tentang Batasan Kepatuhan untuk Tiga Jenis Faktur bagi Perusahaan Ekspor

图 foto1

I. Persyaratan Kepatuhan Pajak, Standar Penentuan Tarif, dan Aturan Penagihan yang Sesuai untuk Tiga Jenis Faktur

(1)Faktur Transportasi Domestik (Truk) (Faktur PPN Khusus 9%)

1. Dasar HukumPengumuman Administrasi Perpajakan Negara No. 99 [2015]; Caishui [2016] No. 36 – Kategori Pajak Jasa Transportasi.
2. Entitas Penerbit An perusahaan transportasi sebenarnyaMemegang Izin Operasi Transportasi Jalan. Perusahaan pengiriman barang TIDAK diperbolehkan menerbitkan faktur transportasi 9% secara langsung. Jika perusahaan pengiriman barang hanya mengumpulkan biaya atas nama perusahaan Anda, perusahaan truk yang sebenarnya harus menerbitkan faktur tersebut langsung ke perusahaan Anda.
3. Standar Tarif PajakWajib pajak umum:Faktur Khusus PPN 9%Wajib pajak skala kecil: tarif pungutan 3%, dikurangi menjadi 1% hingga 31 Desember 2027.Penerbitan sebagai barang bebas pajak dilarang keras..
4. Keterangan Wajib pada Faktur (Diperiksa Secara Rutin)Kotak keterangan harus menyatakan dengan jelas:tempat keberangkatan, tujuan, nomor plat kendaraan, dan deskripsi barangJika informasinya terlalu banyak, daftar terpisah dapat dilampirkan;Jika salah satu item hilang, faktur tersebut menjadi tidak sesuai.– tidak berlaku untuk pengajuan rabat pajak ekspor, tidak dapat dikurangkan dari pajak penghasilan badan, dan PPN masukan tidak dapat dikreditkan.
5. Kode Klasifikasi PajakLayanan Transportasi – Layanan Transportasi Darat

(2)Faktur Biaya Deklarasi Bea Cukai (Faktur PPN Khusus 6%)

1. Dasar HukumLayanan Dukungan Bisnis – Layanan Perantara dan Agen (tidak termasuk dalam pengecualian pajak pengiriman barang internasional berdasarkan Pengumuman Kementerian Keuangan dan SAT No. 10 [2026])
2. Entitas PenerbitPialang bea cukai berlisensi. Jika perusahaan pengiriman barang (freight forwarder) mengumpulkan biaya deklarasi atas nama perusahaan tersebut, pialang harus menerbitkan faktur terperinci terpisah.
3. Standar Tarif PajakWajib pajak umum:Faktur PPN khusus 6%Wajib pajak skala kecil: tarif pungutan 3%,dikurangi menjadi 1% hingga 31 Desember 2027. Penerbitan bebas pajak dilarang.
4. Persyaratan PenagihanHarus diterbitkan secara terpisah;tidak boleh digabungkantermasuk biaya pelabuhan atau biaya pengangkutan truk.
5. Kode Klasifikasi PajakLayanan Dukungan Bisnis – Layanan Perantara Kepabeanan. Disarankan untuk mencantumkan nomor deklarasi kepabeanan yang sesuai di kolom catatan agar memudahkan pencocokan dengan otoritas pajak.

(3)Faktur Biaya Pelabuhan (Gudang/Pengangkatan/Dokumentasi/THC, dll.)

1. Dasar HukumLayanan Dukungan Logistik – Layanan Pelabuhan dan Dermaga. Layanan ini terjadi di pelabuhan domestik dan pada dasarnya bukan layanan bebas pajak lintas batas.
2. Penentuan Laju (Kritis – Bedakan Berdasarkan Keadaan)

Biaya pelabuhan tidak selalu bebas pajak; hal itu bergantung pada jenis layanan yang diberikan.

Skenario Tarif Pajak Penjelasan
Biaya pelabuhanberhubungan langsung dengan transportasi internasional(misalnya, biaya pemuatan, biaya penanganan terminal, mata rantai penting dalam layanan pengiriman barang internasional) Memenuhi syarat untuk pembebasan pajak Harus memenuhi syarat pengecualian berdasarkan Caishui [2016] No. 36
Biaya pelabuhan untukbarang imporatau untuklayanan pelabuhan umum(misalnya, biaya penyimpanan, biaya dokumentasi, THC, dll.) 6% kena pajak Tidak termasuk dalam cakupan pengecualian pengiriman barang internasional.

Kriteria UtamaApakah biaya pelabuhan termasuk dalam "penanganan transportasi, pemuatan/pembongkaran, pergudangan, dan masuk/keluar pelabuhan kapal, pandu, sandar, dan kegiatan prosedural terkait untuk klien." Jika termasuk dalam cakupan ini dan memenuhi syarat pembebasan pajak, faktur biasa yang bebas pajak dapat diterbitkan; jika tidak, faktur PPN khusus 6% harus diterbitkan.

3. Entitas PenerbitDapat dikeluarkan oleh perusahaan pengiriman barang atau operator pelabuhan, tetapi harus merinci detail biaya pelabuhan secara terpisah.
4. Persyaratan PenagihanDeskripsi TIDAK boleh dinyatakan secara samar-samar sebagai “biaya layanan”; rincikan sebagai: biaya pelabuhan, biaya penanganan terminal, biaya pengangkatan, biaya penyimpanan, biaya dokumentasi. Lampirkandaftar rincian lengkapsesuai dengan batch deklarasi bea cukai, dengan mencatat nomor deklarasi dan pelabuhan keberangkatan.
5. Kode Klasifikasi PajakLayanan Dukungan Logistik – Layanan Pelabuhan dan Dermaga.
6. Kasus Khusus – Pencabutan PengecualianPerusahaan yang menyediakan layanan pengiriman barang internasionaldapat mengesampingkan pembebasan pajakSetelah pembebasan, wajib pajak umum dapat menerbitkan faktur PPN khusus 6%. Beberapa perusahaan ekspor yang mencari kredit PPN masukan dapat meminta perusahaan pengiriman barang untuk membebaskan pembebasan dan menerbitkan faktur khusus.

(4)Pengecekan Mandiri Tiga Langkah Cepat untuk Penerbitan Tarif Pajak yang Tepat

1. Bedakan Lokasi dan Sifat Layanan:

  • Hanya layanan agen pemesanan pengiriman barang internasional melalui laut/udara (pelabuhan domestik ke pelabuhan asing) yang diperbolehkan menerbitkan faktur biasa yang bebas pajak di bawah "Layanan Pengiriman Barang Internasional".
  • Pengangkutan barang dari pabrik ke pelabuhan domestik dan deklarasi bea cukai merupakan layanan domestik yang dikenakan pajak; layanan ini WAJIB dikenakan tarif pajak dan tidak memenuhi syarat untuk pengecualian.
  • Biaya pelabuhan harus dibedakan: biaya yang terkait langsung dengan transportasi internasional dapat dikecualikan; layanan pelabuhan umum dikenakan pajak sebesar 6%.
2. Verifikasi Kode Klasifikasi Pajak (Penyesuaian Hukum PPN Pasca-2026):

Mulai 1 Januari 2026, berdasarkan Undang-Undang PPN yang baru, kategori “Jasa Modern” dan “Jasa Kehidupan” sebelumnya telah digabungkan menjadi kategori utama “Produksi dan Jasa Kehidupan”.

  • TrukLayanan Transportasi – Layanan Transportasi Darat = 9%.
  • Deklarasi Bea CukaiLayanan Pendukung Bisnis – Layanan Perantara Kepabeanan = 6% (sebelumnya di bawah Layanan Modern, sekarang di bawah Layanan Produksi dan Kehidupan).
  • Biaya PelabuhanLayanan Dukungan Logistik – Layanan Pelabuhan dan Dermaga = 6% (sebelumnya di bawah Layanan Modern, sekarang di bawah Layanan Produksi dan Kehidupan).
  • Hanya biaya agen pemesanan internasionalJasa Pengiriman Barang Internasional = bebas pajak.
3. Membedakan Kualifikasi Bisnis Penerbit:Perusahaan pengiriman barang hanya dapat mengklaim pembebasan pajak untuk layanan pemesanan internasional. Perusahaan pengiriman barang tanpa kualifikasi operasi transportasi TIDAK diperbolehkan menerbitkan faktur transportasi 9%. Deklarasi bea cukai dan layanan pendukung pelabuhan mengikuti aturan di atas untuk menentukan status kena pajak atau bebas pajak.

II. Pelanggaran Umum UKM: Perusahaan Ekspedisi Menerbitkan Satu Faktur “Biaya Layanan Bebas Pajak” untuk Semua Layanan – Konsekuensi Audit Pajak Penuh

(1)Dampak Langsung pada Pengembalian Pajak Ekspor (Target Audit Utama)

1. Penolakan/Penangguhan Rabat Saat IniDokumen pengajuan yang tidak sesuai akan memicu pemblokiran aplikasi rabat di tingkat sistem; rabat pertama kali atau perusahaan yang berada di bawah pengawasan ketat akan menghadapi penangguhan hingga faktur yang sesuai diperoleh.
2. Penarikan Kembali Rabat yang Sudah DibayarkanOtoritas pajak dapat melakukan peninjauan secara retrospektif.hingga 3 tahundan menuntut pengembalian penuh rabat yang telah diberikan sebelumnya, ditambah denda keterlambatan pembayaran (0,05% per hari) yang dihitung dari tanggal rabat dikreditkan.
3. Penurunan Peringkat dan Pencatatan RisikoSeringnya dokumen yang tidak sesuai akan menyebabkan penurunan peringkat kredit rabat ekspor, yang memerlukan verifikasi manual untuk setiap permohonan selanjutnya dan siklus peninjauan yang lebih lama. Kasus yang parah dapat menangguhkan kelayakan rabat ekspor selama 6-12 bulan.

(2)Risiko PPN Masukan dan Pengarsipan

1. Pembalikan Pajak Masukan Penuh + PPN & Biaya TambahanJika faktur bebas pajak yang mencakup barang kena pajak 6%/9% secara keliru diklaim sebagai kredit pajak masukan, jumlah yang dikreditkan harus dibatalkan sepenuhnya, dan PPN, pajak pemeliharaan dan pembangunan perkotaan, biaya tambahan pendidikan, dan biaya tambahan pendidikan lokal harus dikembalikan.
2. Faktur yang Ditetapkan sebagai Sertifikat AbnormalJika perusahaan pengiriman barang terbukti memilikimengklaim pengecualian secara tidak benar atau menerbitkan faktur secara tidak benarSeluruh rangkaian faktur bebas pajak akan ditandai sebagai tidak normal – perusahaan Anda tidak dapat mengklaim kredit pajak masukan atau menggunakannya sebagai dokumentasi biaya.
3. Tanggung Jawab Bersama atas Keterlibatan dalam Memfasilitasi PelanggaranDengan sengaja menerima faktur bebas pajak untuk pengangkutan, deklarasi bea cukai, atau biaya pelabuhan yang sebenarnya dikenakan pajak, otoritas pajak dapat menganggap bahwa perusahaan Anda secara diam-diam mengizinkan penerbit untuk menghindari PPN, yang mengakibatkan sanksi bersama bagi kedua belah pihak.

(3)Risiko Pengurangan Pajak Penghasilan Perusahaan

Faktur bebas pajak yang tidak sesuai ketentuan tidak berlaku berdasarkan “Peraturan tentang Administrasi Bukti Pengurangan Pajak Sebelum Pajak” dan tidak dapat dikurangkan untuk pajak penghasilan badan. Biaya terkait harus ditambahkan kembali ke penghasilan kena pajak, dengan tambahan pajak penghasilan badan dan denda keterlambatan pembayaran. Penyesuaian besar dapat memicu audit pajak penghasilan badan terpisah.

(4)Kasus Berat – Risiko Faktur Fiktif

Mencampurkan pendapatan kena pajak dengan pendapatan bebas pajak untuk membayar PPN kurang dari seharusnya merupakan penggelapan pajak + pembuatan faktur yang tidak benar. Untuk jumlah yang lebih besar, kasus tersebut dialihkan ke biro inspeksi pajak, dengan sanksi administratif bagi perusahaan, CFO, dan perwakilan hukum; kasus serius dapat dirujuk untuk penuntutan pidana.

III. Klarifikasi Resmi Otoritas Pajak (Kutipan Kebijakan Utama)

1. Membedakan Jasa Domestik yang Dikenakan Pajak dari Jasa Internasional yang Dibebaskan dari Pajak (Pengumuman Kementerian Keuangan & SAT No. 10 [2026])Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, pembebasan PPN berlaku untuk layanan agen pengiriman barang internasional langsung atau tidak langsung.Pengecualian terbatas pada layanan agen pemesanan lintas batas murni.; pengangkutan domestik dan deklarasi bea cukai TIDAK dikecualikan.Biaya pelabuhan hanya memenuhi syarat untuk pengecualian jika terkait langsung dengan transportasi internasional.Jika tidak dicatat secara terpisah, seluruh pendapatan akan kehilangan kelayakan untuk mendapatkan pengecualian.
2. Rincian Wajib untuk Dokumentasi Rabat Ekspor (Pengumuman Administrasi Rabat Ekspor SAT)Dokumen arsip yang disimpan harus mencakup:terperinci, disesuaikan tarifnyatransportasi, deklarasi bea cukai, dan faktur pelabuhan. Faktur yang digabungkan, ketidaksesuaian tarif, atau catatan yang hilang adalahtidak diakui sebagai dokumen pendukung yang sah.
3. Penerbitan Faktur Harus Sesuai dengan Substansi Ekonomi (Langkah-langkah Pengelolaan Faktur PPN)Deskripsi faktur dan tarif pajak harus sesuai dengan jenis layanan yang sebenarnya. Menerbitkan "Biaya Layanan Pengiriman Barang Internasional" secara umum untuk menyamarkan biaya kena pajak domestik dilarang.“empat konsistensi”– Alur bisnis, alur dana, alur faktur, dan dokumen logistik – merupakan standar audit inti.
4. Keterangan Wajib pada Faktur Transportasi (Pengumuman SAT No. 99 [2015])Faktur untuk layanan transportasi tanpa keterangan tempat keberangkatan, tujuan, dan nomor plat kendaraan langsung dianggap tidak sesuai – tidak ada pemotongan pajak masukan, tidak ada pemotongan pajak sebelum tanggal jatuh tempo, dan tidak sah sebagai bukti rabat.

IV. Rencana Aksi Kepatuhan Penuh untuk Perusahaan Ekspor (Langkah-Langkah Siap Audit)

Langkah 1: Pisahkan Kontrak Bisnis dan Sepakati Aturan Penagihan di Awal (Pencegahan Akar Masalah)

1. Saat menandatangani perjanjian logistik dengan pabrik/klien asing,rincian biaya secara terpisah: pengangkutan domestik, deklarasi bea cukai, biaya pelabuhan, pengiriman laut/udara internasional – masing-masing dengan harga satuan dan jumlah.

2. Sertakan klausul penagihan kepatuhan dalam kontrak:

  • Pengiriman domestik: perusahaan pengangkut sebenarnya menerbitkan faktur PPN khusus 9% dengan keterangan pengangkutan lengkap.
  • Deklarasi bea cukai: broker berlisensi menerbitkan faktur khusus terpisah sebesar 6%.
  • Biaya pelabuhan: rincian 6% dalam faktur khusus dengan rincian lebih lanjut.
  • Hanya segmen pemesanan internasional yang boleh memiliki faktur biasa yang dikecualikan dari pajak.
  • Tolak secara tegas faktur bebas pajak yang dikemas dalam satu bundel.

3. Salurkan dana secara terpisah melalui rekening perusahaan: bayarkan ongkos kirim ke perusahaan transportasi, biaya deklarasi ke agen bea cukai – hindari pembayaran tunggal yang mencakup berbagai biaya.

Langkah 2: Terapkan Faktur Terperinci dengan Pemasok Hilir

  • 1. Bekerja sama dengan perusahaan truk: memverifikasi kualifikasi transportasi darat; memerlukan faktur khusus 9% dengan keterangan lengkap;Jangan menggunakan jasa pengangkut yang tidak memenuhi syarat..
  • 2. Bekerja sama dengan agen bea cukai: menyelesaikan dan menagih biaya deklarasi secara terpisah – faktur khusus 6%;tidak boleh digabungkan ke dalam faktur pengecualian pengirim barang..
  • 3. Penyelesaian pelabuhan/galangan kapal: catat secara terpisah setiap item biaya pelabuhan;Menentukan apakah layanan tersebut dikecualikan dari pajak atau dikenakan pajak berdasarkan sifat layanannya.Untuk layanan pelabuhan umum, diperlukan faktur khusus 6%; untuk layanan yang terkait langsung dengan transportasi internasional dan memenuhi syarat pembebasan pajak, terima faktur biasa yang bebas pajak.

Langkah 3: Tinjauan Keuangan Tiga Kali Sebelum Pemesanan dan Pengajuan Rabat

1. Verifikasi tarif pajak: Biaya pengangkutan truk = 9%; Deklarasi bea cukai = 6%; Biaya pelabuhan – dinilai berdasarkan jenisnya; Pemesanan internasional – diperbolehkan bebas pajak.Pengangkutan barang dan deklarasi bea cukai TIDAK PERNAH boleh menerima faktur bebas pajak..

2. Verifikasi isi faktur:

  • Faktur pengiriman: keterangan yang mencakup tempat keberangkatan, tujuan, jenis/plat kendaraan, dan deskripsi barang.
  • Faktur bea cukai/pelabuhan: deskripsi yang jelas, rincian terlampir, catatan dengan nomor deklarasi.

3. Pencocokan empat aliranJumlah tagihan, item layanan, kontrak, laporan bank, dan dokumen pendukung (surat pengiriman truk, deklarasi bea cukai, tanda terima pelabuhan) harus sesuai. Simpan semua dokumen untuk10 tahun(ditingkatkan dari 5 tahun berlaku efektif 1 Januari 2026).

Langkah 4: Perbaikan Faktur yang Tidak Sesuai (Perbaikan Historis)

  • 1. Tinjau semua faktur "biaya layanan bebas pajak terpadu" sebelumnya; pisahkan menjadi: segmen internasional (bebas pajak), pengangkutan truk (kena pajak 9%), deklarasi bea cukai (kena pajak 6%), biaya pelabuhan (kasus per kasus).
  • 2. Hubungi perusahaan pengiriman barang, pengangkut, dan broker di hilir untukBalikkan (cap merah) faktur asli yang dikecualikandan menerbitkan kembali faktur khusus dengan tarif yang benar.
  • 3. Untuk faktur yang telah diklaim sebagai masukan dan dibebankan sebagai pengeluaran yang dikecualikan, balikkan kredit masukan dan sesuaikan pendapatan kena pajak perusahaan. Perbaiki pengajuan PPN dan PPh badan sebelumnya, bayar kembali pajak dan denda keterlambatan secara proaktif untuk mengurangi sanksi penegakan hukum.

Langkah 5: Pengarsipan Dokumen untuk Kesiapan Audit

Untuk setiap transaksi ekspor, simpan file terpisah yang berisi: kontrak layanan, surat jalan truk, faktur khusus transportasi, deklarasi bea cukai, faktur khusus biaya deklarasi, rincian biaya pelabuhan + faktur, bill of lading, dan bukti pembayaran bank. Pisahkan faktur yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan dari pajak. Simpan selama 10 tahun – siap untuk disajikan secara lengkap saat kunjungan otoritas pajak.

V. Ringkasan Singkat – Bebas Pajak vs. Kena Pajak Sekilas

Jenis Biaya Tarif Pajak Kriteria Utama
Biaya agen pemesanan pengiriman barang internasional melalui laut/udara Membebaskan(1 Januari 2026–31 Desember 2027) Pelabuhan domestik → pelabuhan asing
Pabrik → pengangkutan truk pelabuhan domestik faktur khusus 9% Transportasi domestik; pengecualian dilarang keras.
Biaya layanan deklarasi bea cukai Faktur khusus 6% Layanan agen domestik; pengecualian dilarang keras.
Biaya pelabuhan (pemuatan, penanganan terminal, dll.) Tergantung kasusnya Dibebaskan dari pajak jika berhubungan langsung dengan transportasi internasional; dikenakan pajak 6% jika termasuk jasa pelabuhan umum.
Garis Merah Audit 把拖车、报关打包开一张“免税国际货代服务费”发票 Pelanggaran paling umum

VI. Garis Waktu Kebijakan Penting

Item Kebijakan Periode Efektif Dasar hukum
Pengecualian layanan pengiriman barang internasional 1 Januari 2026 – 31 Desember 2027 Pengumuman Kementerian Keuangan & SAT No. 10 [2026]
Pajak penghasilan skala kecil dikurangi dari 3% menjadi 1% Hingga 31 Desember 2027 Pengumuman Kementerian Keuangan & SAT No. 19 [2023]
Jangka waktu penyimpanan dokumen pengajuan rabat ekspor Disesuaikan menjadi 10 tahun mulai 1 Januari 2026 Pengumuman SAT No. 5 [2026]
Catatan Khusus: Pembebasan pajak pengiriman barang internasional adalahtidak permanen– Saat ini berlaku hingga 31 Desember 2027. Perusahaan harus memantau pengumuman selanjutnya untuk perpanjangan atau perubahan kebijakan guna menghindari risiko kepatuhan terkait transisi.

Waktu posting: 09 Juli 2026