I. Persyaratan Kepatuhan Pajak, Standar Penentuan Tarif, dan Aturan Penagihan yang Sesuai untuk Tiga Jenis Faktur
(1)Faktur Transportasi Domestik (Truk) (Faktur PPN Khusus 9%)
(2)Faktur Biaya Deklarasi Bea Cukai (Faktur PPN Khusus 6%)
(3)Faktur Biaya Pelabuhan (Gudang/Pengangkatan/Dokumentasi/THC, dll.)
Biaya pelabuhan tidak selalu bebas pajak; hal itu bergantung pada jenis layanan yang diberikan.
| Skenario | Tarif Pajak | Penjelasan |
|---|---|---|
| Biaya pelabuhanberhubungan langsung dengan transportasi internasional(misalnya, biaya pemuatan, biaya penanganan terminal, mata rantai penting dalam layanan pengiriman barang internasional) | Memenuhi syarat untuk pembebasan pajak | Harus memenuhi syarat pengecualian berdasarkan Caishui [2016] No. 36 |
| Biaya pelabuhan untukbarang imporatau untuklayanan pelabuhan umum(misalnya, biaya penyimpanan, biaya dokumentasi, THC, dll.) | 6% kena pajak | Tidak termasuk dalam cakupan pengecualian pengiriman barang internasional. |
Kriteria UtamaApakah biaya pelabuhan termasuk dalam "penanganan transportasi, pemuatan/pembongkaran, pergudangan, dan masuk/keluar pelabuhan kapal, pandu, sandar, dan kegiatan prosedural terkait untuk klien." Jika termasuk dalam cakupan ini dan memenuhi syarat pembebasan pajak, faktur biasa yang bebas pajak dapat diterbitkan; jika tidak, faktur PPN khusus 6% harus diterbitkan.
(4)Pengecekan Mandiri Tiga Langkah Cepat untuk Penerbitan Tarif Pajak yang Tepat
- Hanya layanan agen pemesanan pengiriman barang internasional melalui laut/udara (pelabuhan domestik ke pelabuhan asing) yang diperbolehkan menerbitkan faktur biasa yang bebas pajak di bawah "Layanan Pengiriman Barang Internasional".
- Pengangkutan barang dari pabrik ke pelabuhan domestik dan deklarasi bea cukai merupakan layanan domestik yang dikenakan pajak; layanan ini WAJIB dikenakan tarif pajak dan tidak memenuhi syarat untuk pengecualian.
- Biaya pelabuhan harus dibedakan: biaya yang terkait langsung dengan transportasi internasional dapat dikecualikan; layanan pelabuhan umum dikenakan pajak sebesar 6%.
Mulai 1 Januari 2026, berdasarkan Undang-Undang PPN yang baru, kategori “Jasa Modern” dan “Jasa Kehidupan” sebelumnya telah digabungkan menjadi kategori utama “Produksi dan Jasa Kehidupan”.
- TrukLayanan Transportasi – Layanan Transportasi Darat = 9%.
- Deklarasi Bea CukaiLayanan Pendukung Bisnis – Layanan Perantara Kepabeanan = 6% (sebelumnya di bawah Layanan Modern, sekarang di bawah Layanan Produksi dan Kehidupan).
- Biaya PelabuhanLayanan Dukungan Logistik – Layanan Pelabuhan dan Dermaga = 6% (sebelumnya di bawah Layanan Modern, sekarang di bawah Layanan Produksi dan Kehidupan).
- Hanya biaya agen pemesanan internasionalJasa Pengiriman Barang Internasional = bebas pajak.
II. Pelanggaran Umum UKM: Perusahaan Ekspedisi Menerbitkan Satu Faktur “Biaya Layanan Bebas Pajak” untuk Semua Layanan – Konsekuensi Audit Pajak Penuh
(1)Dampak Langsung pada Pengembalian Pajak Ekspor (Target Audit Utama)
(2)Risiko PPN Masukan dan Pengarsipan
(3)Risiko Pengurangan Pajak Penghasilan Perusahaan
Faktur bebas pajak yang tidak sesuai ketentuan tidak berlaku berdasarkan “Peraturan tentang Administrasi Bukti Pengurangan Pajak Sebelum Pajak” dan tidak dapat dikurangkan untuk pajak penghasilan badan. Biaya terkait harus ditambahkan kembali ke penghasilan kena pajak, dengan tambahan pajak penghasilan badan dan denda keterlambatan pembayaran. Penyesuaian besar dapat memicu audit pajak penghasilan badan terpisah.
(4)Kasus Berat – Risiko Faktur Fiktif
Mencampurkan pendapatan kena pajak dengan pendapatan bebas pajak untuk membayar PPN kurang dari seharusnya merupakan penggelapan pajak + pembuatan faktur yang tidak benar. Untuk jumlah yang lebih besar, kasus tersebut dialihkan ke biro inspeksi pajak, dengan sanksi administratif bagi perusahaan, CFO, dan perwakilan hukum; kasus serius dapat dirujuk untuk penuntutan pidana.
III. Klarifikasi Resmi Otoritas Pajak (Kutipan Kebijakan Utama)
IV. Rencana Aksi Kepatuhan Penuh untuk Perusahaan Ekspor (Langkah-Langkah Siap Audit)
Langkah 1: Pisahkan Kontrak Bisnis dan Sepakati Aturan Penagihan di Awal (Pencegahan Akar Masalah)
1. Saat menandatangani perjanjian logistik dengan pabrik/klien asing,rincian biaya secara terpisah: pengangkutan domestik, deklarasi bea cukai, biaya pelabuhan, pengiriman laut/udara internasional – masing-masing dengan harga satuan dan jumlah.
2. Sertakan klausul penagihan kepatuhan dalam kontrak:
- Pengiriman domestik: perusahaan pengangkut sebenarnya menerbitkan faktur PPN khusus 9% dengan keterangan pengangkutan lengkap.
- Deklarasi bea cukai: broker berlisensi menerbitkan faktur khusus terpisah sebesar 6%.
- Biaya pelabuhan: rincian 6% dalam faktur khusus dengan rincian lebih lanjut.
- Hanya segmen pemesanan internasional yang boleh memiliki faktur biasa yang dikecualikan dari pajak.
- Tolak secara tegas faktur bebas pajak yang dikemas dalam satu bundel.
3. Salurkan dana secara terpisah melalui rekening perusahaan: bayarkan ongkos kirim ke perusahaan transportasi, biaya deklarasi ke agen bea cukai – hindari pembayaran tunggal yang mencakup berbagai biaya.
Langkah 2: Terapkan Faktur Terperinci dengan Pemasok Hilir
- 1. Bekerja sama dengan perusahaan truk: memverifikasi kualifikasi transportasi darat; memerlukan faktur khusus 9% dengan keterangan lengkap;Jangan menggunakan jasa pengangkut yang tidak memenuhi syarat..
- 2. Bekerja sama dengan agen bea cukai: menyelesaikan dan menagih biaya deklarasi secara terpisah – faktur khusus 6%;tidak boleh digabungkan ke dalam faktur pengecualian pengirim barang..
- 3. Penyelesaian pelabuhan/galangan kapal: catat secara terpisah setiap item biaya pelabuhan;Menentukan apakah layanan tersebut dikecualikan dari pajak atau dikenakan pajak berdasarkan sifat layanannya.Untuk layanan pelabuhan umum, diperlukan faktur khusus 6%; untuk layanan yang terkait langsung dengan transportasi internasional dan memenuhi syarat pembebasan pajak, terima faktur biasa yang bebas pajak.
Langkah 3: Tinjauan Keuangan Tiga Kali Sebelum Pemesanan dan Pengajuan Rabat
1. Verifikasi tarif pajak: Biaya pengangkutan truk = 9%; Deklarasi bea cukai = 6%; Biaya pelabuhan – dinilai berdasarkan jenisnya; Pemesanan internasional – diperbolehkan bebas pajak.Pengangkutan barang dan deklarasi bea cukai TIDAK PERNAH boleh menerima faktur bebas pajak..
2. Verifikasi isi faktur:
- Faktur pengiriman: keterangan yang mencakup tempat keberangkatan, tujuan, jenis/plat kendaraan, dan deskripsi barang.
- Faktur bea cukai/pelabuhan: deskripsi yang jelas, rincian terlampir, catatan dengan nomor deklarasi.
3. Pencocokan empat aliranJumlah tagihan, item layanan, kontrak, laporan bank, dan dokumen pendukung (surat pengiriman truk, deklarasi bea cukai, tanda terima pelabuhan) harus sesuai. Simpan semua dokumen untuk10 tahun(ditingkatkan dari 5 tahun berlaku efektif 1 Januari 2026).
Langkah 4: Perbaikan Faktur yang Tidak Sesuai (Perbaikan Historis)
- 1. Tinjau semua faktur "biaya layanan bebas pajak terpadu" sebelumnya; pisahkan menjadi: segmen internasional (bebas pajak), pengangkutan truk (kena pajak 9%), deklarasi bea cukai (kena pajak 6%), biaya pelabuhan (kasus per kasus).
- 2. Hubungi perusahaan pengiriman barang, pengangkut, dan broker di hilir untukBalikkan (cap merah) faktur asli yang dikecualikandan menerbitkan kembali faktur khusus dengan tarif yang benar.
- 3. Untuk faktur yang telah diklaim sebagai masukan dan dibebankan sebagai pengeluaran yang dikecualikan, balikkan kredit masukan dan sesuaikan pendapatan kena pajak perusahaan. Perbaiki pengajuan PPN dan PPh badan sebelumnya, bayar kembali pajak dan denda keterlambatan secara proaktif untuk mengurangi sanksi penegakan hukum.
Langkah 5: Pengarsipan Dokumen untuk Kesiapan Audit
Untuk setiap transaksi ekspor, simpan file terpisah yang berisi: kontrak layanan, surat jalan truk, faktur khusus transportasi, deklarasi bea cukai, faktur khusus biaya deklarasi, rincian biaya pelabuhan + faktur, bill of lading, dan bukti pembayaran bank. Pisahkan faktur yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan dari pajak. Simpan selama 10 tahun – siap untuk disajikan secara lengkap saat kunjungan otoritas pajak.
V. Ringkasan Singkat – Bebas Pajak vs. Kena Pajak Sekilas
| Jenis Biaya | Tarif Pajak | Kriteria Utama |
|---|---|---|
| Biaya agen pemesanan pengiriman barang internasional melalui laut/udara | Membebaskan(1 Januari 2026–31 Desember 2027) | Pelabuhan domestik → pelabuhan asing |
| Pabrik → pengangkutan truk pelabuhan domestik | faktur khusus 9% | Transportasi domestik; pengecualian dilarang keras. |
| Biaya layanan deklarasi bea cukai | Faktur khusus 6% | Layanan agen domestik; pengecualian dilarang keras. |
| Biaya pelabuhan (pemuatan, penanganan terminal, dll.) | Tergantung kasusnya | Dibebaskan dari pajak jika berhubungan langsung dengan transportasi internasional; dikenakan pajak 6% jika termasuk jasa pelabuhan umum. |
| Garis Merah Audit | 把拖车、报关打包开一张“免税国际货代服务费”发票 | Pelanggaran paling umum |
VI. Garis Waktu Kebijakan Penting
| Item Kebijakan | Periode Efektif | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Pengecualian layanan pengiriman barang internasional | 1 Januari 2026 – 31 Desember 2027 | Pengumuman Kementerian Keuangan & SAT No. 10 [2026] |
| Pajak penghasilan skala kecil dikurangi dari 3% menjadi 1% | Hingga 31 Desember 2027 | Pengumuman Kementerian Keuangan & SAT No. 19 [2023] |
| Jangka waktu penyimpanan dokumen pengajuan rabat ekspor | Disesuaikan menjadi 10 tahun mulai 1 Januari 2026 | Pengumuman SAT No. 5 [2026] |
Waktu posting: 09 Juli 2026
