I. Aturan Inti (Harus Dipatuhi oleh Pialang Kepabeanan)
1. Unit operasional dan penerima/pengirim pada formulir deklarasi bea cukai harus sepenuhnya sesuai dengan nama yang terdaftar di Bea Cukai.
2. Setelah terjadi perubahan nama perusahaan, pendaftaran kepabeanan harus diperbarui.dalam waktu 30 hari(Peraturan Administrasi Umum Kepabeanan Nomor 253).
3. Masa transisi: Habiskan semua barang dengan nama lama sebelum beralih ke nama baru; jangan pernah mencampur nama lama dan nama baru.
4. Penggabungan & akuisisi lintas batas:Entitas domestik wajib mengikuti peraturan Bea Cukai Tiongkok untuk perubahan; entitas luar negeri hanya dapat memengaruhi dokumen, bukan deklarasi bea cukai.
II. 3 Skenario Paling Umum dari “Nama Lama & Baru yang Tidak Konsisten” + Prosedur Standar untuk Pialang Kepabeanan
Skenario 1: Bea Cukai telah memperbarui nama, tetapi bill of lading (B/L) / manifes masih menampilkan nama lama.
Masalah:Nama penerima dalam manifes masih nama lama; nama yang terdaftar di bea cukai adalah nama baru → terjadi ketidaksesuaian sistem, barang tidak dapat dilepas.
Prosedur bea cukai:
1. Prioritas: Mengubah manifes(Tercepat dan paling stabil). Hubungi perusahaan pelayaran/maskapai penerbangan untuk merevisi nama penerima barang dalam manifes menjadi nama baru.
2. Jika amandemen sudah terlambat(jadwal padat / sudah tiba)Pialang bea cukai mengajukanpaket 3 dokumenuntuk peninjauan manual Bea Cukai:
• Sertifikat perubahan nama (dilengkapi dengan stempel industri dan komersial)
• Izin usaha lama dan baru
• Pernyataan keadaan + surat jaminan (template broker)
• Setelah mendapat persetujuan Bea Cukai,mengajukan permohonan pembebasan dengan nama baru disertai dokumen pendukung.
Skenario 2: Bea Cukai belum memperbarui nama, klien ingin mendeklarasikan dengan nama baru.
Masalah:Klien telah mengganti nama tetapi belum menyelesaikan perubahan kepabeanan → penggunaan langsung nama baru akan mengakibatkan penolakan.
Prosedur bea cukai:
1. Tolak dengan tegas deklarasi dengan nama baru tersebut.
2.Lanjutkan proses pengurusan semua barang yang masih dalam perjalanan/belum dilepas.dengan nama lama.
3. Secara bersamaan, pandu klien melalui langkah-langkah berikut:
Perubahan industri & komersial → pendaftaran perdagangan luar negeri → pengukiran stempel baru →Perubahan kebiasaan(Jendela Tunggal).
4. Gunakan nama baru hanya setelah perubahan selesai.
Skenario 3: Entitas berubah setelah merger dan akuisisi, perusahaan lama akan dibubarkan/digabungkan
Masalah:Nama lama akan dibatalkan, nama baru didaftarkan, tetapi kontrak lama / B/L lama tetap berlaku.
Prosedur bea cukai:
1. Sediakan:Perjanjian M&A + sertifikat penggabungan penyerapan + pemberitahuan persetujuan industri dan komersial.
2. Izin bea cukai:
• Nyatakan di bawahnama barudengandokumen lama
• Lampirkan “pernyataan penggabungan entitas / perubahan nama”
• Untuk manifes dengan nama lama: sama seperti di atas –mengubah manifes atau mengirimkan dokumen untuk rilis manual.
III. SOP Praktis untuk Pialang Kepabeanan (Langkah demi Langkah)
1) Sebelum Perubahan Nama: Transisi yang Lancar (Paling Aman)
• Hapus semua barang yang sedang dalam perjalanan, belum dilepas, dan telah tiba.dengan nama lama.
• Menyatukan kontrak, faktur, daftar kemasan, B/L, dan surat kuasa di bawah satu sistemnama lama.
• Siapkan terlebih dahulu: sertifikat perubahan nama, izin usaha baru, perjanjian merger dan akuisisi (yang telah dibubuhi stempel).
2) Selama Perubahan Nama: Pembaruan Kepabeanan (Agen kepabeanan dapat mengurusnya atas nama Anda)
• Jendela Tunggal → Kualifikasi Perusahaan → Pendaftaran Pialang Kepabeanan →Memodifikasi.
• Unggah: izin usaha baru, sertifikat perubahan nama.
• Perbarui secara bersamaan:
• Kartu IC E-Port
• Buku panduan / buku rekening / pembayaran pajak konsolidasi / jaminan
•Teruslah mendaftar dengan nama lama hingga perubahan selesai.
3) Setelah Perubahan Nama: Penggunaan Resmi Nama Baru
• Mulai hari setelah penyelesaian: Semua pernyataandengan nama baru.
• Untuk dokumen lama yang belum diurus: Lampirkanganti bahandan menyatakannya dengan nama baru untuk dirilis.
• Ekspor harus memastikan:Deklarasi = Manifest = Konsistensi B/L.
IV. Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Pialang Kepabeanan (Untuk Diminta dari Klien)
1. Pemberitahuan persetujuan perubahan nama
2. Izin usaha lama dan baru
3. Bukti perubahan registrasi bea cukai
4. Perjanjian M&A / merger (halaman-halaman penting disegel)
5. Pernyataan situasi (template broker)
6. Surat jaminan (untuk manifes dengan nama lama)
7. Bukti perubahan kartu E-Port
Singkatnya, merger dan akuisisi serta perubahan nama dapat dikelola. Selama periode transisi, pendekatan teraman bagi pialang bea cukai adalah:Gunakan nama lama jika memungkinkan sebelum pembaruan dokumentasi lengkap; setelah perubahan dimulai, gunakan tanda terima atau setoran untuk menyelesaikan pengurusan barang dan menghindari deklarasi paksa.
Waktu posting: 09 Mei 2026