MenurutPengumuman Bersama No. 58 Tahun 2025dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,berlaku mulai 8 November 2025, kontrol ekspor akan diterapkan pada baterai litium tertentu, material baterai, peralatan terkait, dan teknologi. Bagi petugas bea cukai, poin-poin utama dan prosedur operasional dirangkum sebagai berikut:
Ruang Lingkup Terperinci Barang yang Dikendalikan
Pengumuman ini mengendalikan item di tiga dimensi industri baterai lithium:bahan, peralatan inti, dan teknologi utamaCakupan spesifik dan ambang batas teknisnya adalah sebagai berikut:
| Kontrol Kategori | Item Spesifik & Parameter Utama/Deskripsi |
| Baterai Litium & Peralatan/Teknologi Terkait |
|
| Bahan Katoda & Peralatan Terkait | 1. Bahan:Bahan katoda litium besi fosfat (LFP) dengan kerapatan pemadatan ≥2,5 g/cm³ dan kapasitas spesifik ≥156 mAh/g; Prekursor bahan katoda terner (nikel-kobalt-mangan/nikel-kobalt-aluminium hidroksida); Bahan katoda berbasis mangan kaya litium. 2. Peralatan Produksi:Tungku perapian rol, mixer berkecepatan tinggi, penggilingan pasir, penggilingan jet |
| Bahan Anoda Grafit & Peralatan/Teknologi Terkait | 1. Bahan:Bahan anoda grafit buatan; Bahan anoda yang mencampur grafit buatan dan grafit alami. 2. Peralatan Produksi:Termasuk reaktor granulasi, tungku grafitasi (misalnya, tungku kotak, tungku Acheson), peralatan modifikasi pelapis, dll. 3. Proses & Teknologi:Proses granulasi, teknologi grafitasi berkelanjutan, teknologi pelapisan fase cair. |
Catatan Khusus:Poin-Poin Penting untuk Kepatuhan Deklarasi Bea Cukai
Secara sederhana, kontrol ini membentuk sistem manajemen rantai penuh yang mencakup“Bahan – Peralatan – Teknologi”Sebagai seorang broker pabean, ketika bertindak sebagai agen untuk komoditas yang relevan, penting untuk memperlakukanmemverifikasi parameter komoditassebagai langkah utama dan secara ketat menyiapkan dokumen perizinan dan mengisi formulir deklarasi pabean sesuai dengan persyaratan pengumuman.
Untuk membantu Anda dan klien Anda beradaptasi dengan peraturan baru dengan lebih lancar, langkah-langkah berikut direkomendasikan:
1. Komunikasi Proaktif: Disarankan untuk mengomunikasikan kebijakan ini kepada klien terlebih dahulu, mengklarifikasi parameter teknis dan dukungan yang diperlukan dari mereka.
2. Pelatihan Internal: Lakukan pelatihan bagi staf operasional untuk membiasakan mereka dengan daftar kontrol dan persyaratan deklarasi. Masukkan pemeriksaan "apakah barang tersebut termasuk baterai litium, bahan anoda grafit, atau barang terkait lainnya yang dikontrol" sebagai langkah baru dalam proses peninjauan penerimaan pesanan. Latih personel terkait untuk menguasai pengisian formulir deklarasi pabean yang terstandarisasi.
3. Jaga Komunikasi: Untuk barang-barang yang tidak pasti apakah termasuk dalam kategori barang yang dikontrol, pendekatan teraman adalah berkonsultasi secara proaktif dengan badan pengawas ekspor nasional. Segera ikuti pembaruan "Daftar Kendali Ekspor Barang Penggunaan Ganda" dan interpretasi relevan selanjutnya yang dirilis melalui jalur resmi.
Singkatnya, kebijakan baru ini mengharuskan pialang pabean untuk melakukan identifikasi teknis yang lebih profesional dan tanggung jawab peninjauan kepatuhan di samping praktik bisnis tradisional.
Waktu posting: 14-Okt-2025

